Menyongsong E-Commerce di Indonesia

Latar Belakang Pada tanggal 10 November 2016 silam Pemerintah telah mengeluarkan Paket Kebijakan Ekonomi jilid XIV terkait e-commerce . Kebijakan tersebut akan dituangkan dalam sebbuah Peraturan Pemerintah yang merupakan amanat Undang-Undang No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Seperti kita ketahui seiring dengan perkembangan teknologi informasi khususnya internet, memunculkan alternatif baru bagi pelaku perekonomian untuk melakukan aktivitas bisnisnya yaitu penjualan, pemasaran, penyebaran, pembelian, barang dan jasa melalui sistem elektronik atau yang lebih dikenal dengan istilah e-commerce. Berdasarkan data Kementerian Komunikasi dan Informatika, pengguna internet di Indonesia pada tahun 2015 sebanyak 93,4 juta orang meningkat pesat dibandingkan dengan tahun 2014 sebanyak 88,1 juta orang. Adapun 77% aktivitas para pengguna internet tersebut adalah mencari informasi produk dan berbelanja secara online (pakaian, sepatu, tas, jam, tiket pesawat, handphone, asesoris kenda...