Menyongsong E-Commerce di Indonesia
Latar
Belakang
Pada tanggal 10 November
2016 silam Pemerintah telah mengeluarkan Paket Kebijakan Ekonomi jilid XIV
terkait e-commerce. Kebijakan
tersebut akan dituangkan dalam sebbuah Peraturan Pemerintah yang merupakan
amanat Undang-Undang No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Seperti kita ketahui seiring
dengan perkembangan teknologi informasi khususnya internet, memunculkan
alternatif baru bagi pelaku perekonomian untuk melakukan aktivitas bisnisnya
yaitu penjualan, pemasaran, penyebaran, pembelian, barang dan jasa melalui
sistem elektronik atau yang lebih dikenal dengan istilah e-commerce.
Berdasarkan data
Kementerian Komunikasi dan Informatika, pengguna internet di Indonesia pada
tahun 2015 sebanyak 93,4 juta orang meningkat pesat dibandingkan dengan tahun
2014 sebanyak 88,1 juta orang. Adapun
77% aktivitas para pengguna internet tersebut adalah mencari informasi produk
dan berbelanja secara online (pakaian,
sepatu, tas, jam, tiket pesawat, handphone, asesoris kendaran, kosmetik, dan
buku) dengan jumlah online shopper sebanyak 7,4 juta orang pada tahun 2015 dan prediksi tahun 2016 jumlah online shopper sebanyak 8,7 juta orang
dengan target nilai transaksi sebanyak US$4,89 miliar.
Sumber: Kementerian
Komunikasi dan Informatika.
Informasi terbaru (31/10/2016)
yang disampaikan Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita[1]
“Nilai transaksi e-commerce di
Indonesia pada 2015 mencapai Rp 150 triliun dan pada 2016 diperkirakan akan
mencapai US$20 miliar atau sekitar Rp 250 triliun”. Dengan potensi e-commerce yang sangat besar tersebut diharapkan
pelaku usaha di Indonesia dapat memanfaatkannya.
Keuntungan
E-commerce
Selain kesempatan yang
masih terbuka lebar, bisnis e-commerce
juga menawarkan beberapa kelebihan dibandingkan dengan penjualan secara
tradisional, antara lain:
Aspek
|
e-commerce
|
tradisional
|
Penjual
|
||
-
Modal awal
|
Memulai bisnis e-commerce lebih murah (tidak ada sewa toko, SDM yang digunakan
lebih sedikit).
|
Perlu membeli atau menyewa toko dengan
harga yang tidak sedikit.
|
-
Barang persediaan
|
Barang dagangan ditampilkan dalam bentuk
gambar/foto sehingga dapat menghemat tempat.
|
Barang dagangan di susun dalam toko
secara menarik dan rapi, sehingga memerlukan tempat yang relatif luas.
|
-
Marketing
|
Konsumen dapat diperoleh dari seluruh
penjuru dunia dengan biaya marketing yang relatif murah.
|
Konsumen potensial terbatas berasal dari daerah
sekitar toko.
|
Pembeli
|
||
-
Kemudahan memilih barang
|
Lebih mudah membanding-kan produk dari
berbagai penjual dalam berbagai kualitas dan harga.
|
Perlu usaha lebih untuk membandingkan
produk dan harga, karena harus berpindah-pindah toko.
|
-
Harga
|
Harga barang atau jasa relatif lebih
murah dari pada membeli di toko fisik karena biaya operasional yang
dikeluarkan penjual lebih sedikit.
|
Harga barang relatif mahal karena biaya
operasional yan dikeluarkan penjual lebih banyak dari pada online shoop.
|
-
Waktu belanja
|
Fleksibel, transaksi dapat dilakukan
selama 24 jam untuk seluruh lokasi di seluruh dunia.
|
Transaksi dilakukan pada jam-jam tertentu
sesuai dengan jam operasional toko.
|
-
Informasi produk
|
Informasi terkait produk mudah diperoleh,
tinggal klik.
|
Perlu kelihaian pembeli untuk menggali
informasi produk.
|
Selain keuntungan dari
sisi penjual maupun pembeli, e-commerce juga
memberikan peluan bagi pemerintah, antara lain:
a.
Meningkatkan produktivitas penduduk serta
menciptakan lapangan kerja.
b.
Nilai transaksi e-commerce yang besar merupakan potensi pajak sebagai sumber
penerimaan negara.
Kendala
Meskipun bisnis e-commerce memberikan peluang dan
keuntungan yang sangat besar, namun perkembangan e-commerce di indonesia masih menghadapi beberapa kendala, antara
lain:
1. Peraturan
Pemerintah yang mendukung perkembangan e-commerce serta perlindungan terhadap penjual maupun
pembeli yang masih minim.
2. Adanya
ketakutan konsumen atas keamanan bertransaksi di dunia maya seperti
penyalahgunaan data kartu kredit serta data pribadi lainnya.
3. Infrastruktur
pendukung e-commerce masih kurang,
cakupan jaringan serta kecepatan akses internet masih perlu ditingkatkan.
4. Pelaku
usaha perorangan/ perusahaan kecil dalam melakukan penjualan produk masih menggunakan
website perusahaan lain atau media
sosial seperti Facebook, Whatsapp, BBM, dan Instagram. Kepemilikan website didominasi perusahan besar.
Langkah Perbaikan
Dalam
rangka memaksimalkan peluang dan keuntungan serta mengurangi kendala yan
dihadapi bisnis e-commerce peran
seluruh pelaku ekonomi sangat diperlukan, terutama peran Pemerintah Indonesia.
Sebagaimana disampaikan pada awal artikel, pemerintah telah mengeluarkan Paket
Kebijakan Ekonomi jilid XIV berupa Peta Jalan (road map) e-commerce
yang selanjutnya akan ditetapkan dalam Peraturan Presiden. Peta
Jalan e-commerce mengatur 8 (delapan)
aspek yaitu pendanaan, perpajakan yang memudahkan, perlindungan konsumen,
pendidikan SDM, logistik, infrastruktur komunikasi, kemaanan cyber dan
pembentukan manajamen pelaksana[2].
Sumber: Kementerian
Koordinator Bidang Perekonomian.
Menurut
Samuelson dan Nordhaus (2010:35)[3],
Pemerintah memiliki tiga fungsi utama dalam perekonomian, yaitu efisiensi, keadilan,
dan stabilitas ekonomi. Berikut ini 8 (delapan) aspek Peta Jalan e-commerce beserta poin-poin yang diatur di dalamnya dikaitkan
dengan tiga fungsi pemerintah dalam perekonomian:
1.
Meningkatkan efisiensi dengan mendorong
kompetisi dan menyediakan barang publik.
Peta Jalan I (Pendanaan)
Tujuannya, mempermudah dan memperluas akses
melalui skema:
a.
KUR untuk tenant pengembangan platform.
b.
Hibah untuk inkubator bisnis yang akan
membimbing/mendampingi start-up.
c.
Dana USO untuk UMKM digital dan start-up e-commerce platform.
d.
Angel capital, yang diperlukan saat
start-up masih berada dalam tahap valley
of death (usaha masih merugi) dalam tahap komersialisasi.
e.
Seed
capital dari Bapak Angkat.
f.
Crowdfunding,
yaitu pendanaan alternatif yang dananya dihimpun dari kelompok/komunitas
tertentu atau masyarakat luas.
Peta Jalan IV (Pendidikan dan SDM)
a.
Meningkatkan kampanye kesadaran e-commerce.
b.
Perancangan program inkubator nasional.
c.
Penyusunan dan peningkatan kurikulum e-commerce.
d.
Peningkatan edukasi e-commerce kepada konsumen, pelaku, penegak hukum.
Peta Jalan V (Logistik)
a.
Meningkatkan logistik e-commerce melalui Sistem Logistik Nasional (SISLOGNAS) untuk
meningkatkan kecepatan pengiriman dan mengurangi biaya pengiriman.
b.
Revitalisasi, restrukturisasi dan
modernisasi PT. Pos Indonesia (Persero) sebagai penyedia jasa pos nasional.
c.
Pengembangan alih daya fasilitas logistik e-commerce.
d.
Mengembangkan Sistem Logistik dari Desa ke
Kota dengan sinergitas antara pasar, terminal, komoditi, dan pasar induk, pusat
distribusi regional, dan pengaturan transportasi desa dan kota.
Peta Jalan VI (Infrastruktur Komunikasi)
Percepatan pembangunan jaringan broadband
berkecepatan tinggi, agar e-commerce
dapat dimanfaatkan di seluruh Indonesia.
2.
Mewujudkan keadilan dengan menggunakan
program pajak dan pengeluaran pemerintah. Mendistribusikan kembali pendapatan negara
kepada kelompok-kelompok tertentu.
Peta Jalan II (Perpajakan)
Memberikan insentif perpajakan melalui:
a.
Pengurangan pajak bagi investor lokal yang
investasi di start-up.
b.
Penyederhanaan izin/prosedur perpajakan
bagi start-up e-commerce yang
omzetnya dibawah Rp 4,8 miliar/tahun melalui pelaksanaan PP No. 46 Tahun 2013
tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang diterima atau
Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu, sehingga PPh
final hanya sebesar 1%.
c.
Memberikan persamaan perlakuan perpajakan
antara pengusaha e-commerce asing
dengan domestik. Pelaku usaha asing yang menyediakan layanan dan/atau konten di
Indonesia wajib untuk memenuhi seluruh ketentuan perpajakan.
3.
Mendorong stabilitas ekonomi.
Stabilitas ekonomi dapat tercipta dalam e-commerce apabila konsumen terindungi,
keamanan terjaga, dan terdapat qulity
assurance.
Peta Jalan III (Perlindungan Konsumen)
Harmonisasi regulasi yang menyangkut
sertifikasi elektronik, proses akreditasi, kebijakan mekanisme pembayaran,
perlindungan konsumen dan pelaku industri e-commerce,
dan skema penyelesaian sengketa. Pengembangan national payment gateway secara bertahap.
Peta Jalan VII (Keamanan siber/ cyber security)
Menyusun model sistem pengawasan nasional
dalam transaksi e-commerce dan
meningkatkan public awareness tentang
kejahatan dunia maya serta menyusun SOP terkait penyimpanan data konsumen,
sertifikasi untuk keamanan data konsumen.
Peta Jalan VIII (Pembentukan Manajemen
Pelaksana)
Upaya sistematis dan terkoordinasi untuk
penerapan Peta Jalan e-commerce dan
sekaligus melakukan monitoring dan evaluasi implementasi Peta Jalan e-commerce.
Dengan segera terbitnya
Peraturan Pemerintah terkait e-commerce diharapkan
pertumbuhan bisnis e-commerce di
Indonesia sesuai dengan target yang telah ditentukan.
Saran
Rancangan Peraturan
Pemerintah tentang Peta Jalan e-commerce telah
merespon kendala-kendala yang dihadapi pelaku bisnis e-commerce di Indonesia, namun
demikian untuk e-commerce yang lebih
baik, kami mengusulkan beberapa saran masukan sebagai berikut:
a. Peraturan
terkait e-commerce agar segera
ditetapkan dan dalam pelaksanaannya nanti dapat hemat birokrasi sesuai dengan
semangat Presiden Republik Indonesia. Mengingat
Peta Jalan e-commerce saat ini masih
berbentuk rancangan Peraturan Pemerintah yang masih menunggu penetapan dari
Presiden, setelah ditetapkan nantinya masih memerlukan peraturan-peraturan
teknis pelaksanaan e-commerce yang
dikeluarkan oleh Kementerian terkait.
b. Penjual/produsen
agar meningkatkan daya saingnya. Persaingan dalam e-commerce tidak hanya dengan sesama pelaku bisnis lokal namun
dituntut untuk siap menghadapi persaingan dengan pengusaha lintas negara.
Dengan demikian produk maupun layanan
yang berkualitas menjadi kunci agar mampu memenangkan persaingan secara global.
[1]
http://finance.detik.com/ekonomi-bisnis/3333423/transaksi-e-commerce-rp-250-t-mendag-ri-punya-kekuatan-perdagangan-digital-global
[2]
https://www.ekon.go.id/berita/view/paket-kebijakan-ekonomi-xiv.2859.html
[3] Samuelson,
Paul A., and William D. Nordhaus. Economics 19th Edition.
Singapore: McGraw-Hill Irwin, 2010.
Komentar
Posting Komentar