Menyongsong E-Commerce di Indonesia

Latar Belakang
Pada tanggal 10 November 2016 silam Pemerintah telah mengeluarkan Paket Kebijakan Ekonomi jilid XIV terkait e-commerce. Kebijakan tersebut akan dituangkan dalam sebbuah Peraturan Pemerintah yang merupakan amanat Undang-Undang No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Seperti kita ketahui seiring dengan perkembangan teknologi informasi khususnya internet, memunculkan alternatif baru bagi pelaku perekonomian untuk melakukan aktivitas bisnisnya yaitu penjualan, pemasaran, penyebaran, pembelian, barang dan jasa melalui sistem elektronik atau yang lebih dikenal dengan istilah e-commerce.
Berdasarkan data Kementerian Komunikasi dan Informatika, pengguna internet di Indonesia pada tahun 2015 sebanyak 93,4 juta orang meningkat pesat dibandingkan dengan tahun 2014 sebanyak 88,1 juta orang.  Adapun 77% aktivitas para pengguna internet tersebut adalah mencari informasi produk dan berbelanja secara online (pakaian, sepatu, tas, jam, tiket pesawat, handphone, asesoris kendaran, kosmetik, dan buku) dengan jumlah online shopper  sebanyak 7,4 juta orang pada tahun 2015 dan prediksi tahun 2016 jumlah online shopper sebanyak 8,7 juta orang dengan target nilai transaksi sebanyak US$4,89 miliar.  

Sumber: Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Informasi terbaru (31/10/2016) yang disampaikan Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita[1] “Nilai transaksi e-commerce di Indonesia pada 2015 mencapai Rp 150 triliun dan pada 2016 diperkirakan akan mencapai US$20 miliar atau sekitar Rp 250 triliun”. Dengan potensi e-commerce yang sangat besar tersebut diharapkan pelaku usaha di Indonesia dapat memanfaatkannya.
Keuntungan E-commerce
Selain kesempatan yang masih terbuka lebar, bisnis e-commerce juga menawarkan beberapa kelebihan dibandingkan dengan penjualan secara tradisional, antara lain:
Aspek
e-commerce
tradisional
Penjual
-          Modal awal


Memulai bisnis e-commerce lebih murah (tidak ada sewa toko, SDM yang digunakan lebih sedikit).
Perlu membeli atau menyewa toko dengan harga yang tidak sedikit.
-          Barang persediaan
Barang dagangan ditampilkan dalam bentuk gambar/foto sehingga dapat menghemat tempat.
Barang dagangan di susun dalam toko secara menarik dan rapi, sehingga memerlukan tempat yang relatif luas.
-          Marketing
Konsumen dapat diperoleh dari seluruh penjuru dunia dengan biaya marketing yang relatif murah.
Konsumen potensial terbatas berasal dari daerah sekitar toko.
Pembeli
-          Kemudahan memilih barang

Lebih mudah membanding-kan produk dari berbagai penjual dalam berbagai kualitas dan harga.

Perlu usaha lebih untuk membandingkan produk dan harga, karena harus berpindah-pindah toko.
-          Harga
Harga barang atau jasa relatif lebih murah dari pada membeli di toko fisik karena biaya operasional yang dikeluarkan penjual lebih sedikit.
Harga barang relatif mahal karena biaya operasional yan dikeluarkan penjual lebih banyak dari pada online shoop.
-          Waktu belanja
Fleksibel, transaksi dapat dilakukan selama 24 jam untuk seluruh lokasi di seluruh dunia.
Transaksi dilakukan pada jam-jam tertentu sesuai dengan jam operasional toko.
-          Informasi produk
Informasi terkait produk mudah diperoleh, tinggal klik.
Perlu kelihaian pembeli untuk menggali informasi produk.
Selain keuntungan dari sisi penjual maupun pembeli, e-commerce juga memberikan peluan bagi pemerintah, antara lain:
a.       Meningkatkan produktivitas penduduk serta menciptakan lapangan kerja.
b.      Nilai transaksi e-commerce yang besar merupakan potensi pajak sebagai sumber penerimaan negara.
Kendala
Meskipun bisnis e-commerce memberikan peluang dan keuntungan yang sangat besar, namun perkembangan e-commerce di indonesia masih menghadapi beberapa kendala, antara lain:
1.      Peraturan Pemerintah yang mendukung perkembangan e-commerce  serta perlindungan terhadap penjual maupun pembeli yang masih minim.
2.      Adanya ketakutan konsumen atas keamanan bertransaksi di dunia maya seperti penyalahgunaan data kartu kredit serta data pribadi lainnya.
3.      Infrastruktur pendukung e-commerce masih kurang, cakupan jaringan serta kecepatan akses internet masih perlu ditingkatkan. 
4.      Pelaku usaha perorangan/ perusahaan kecil dalam melakukan penjualan produk masih menggunakan website perusahaan lain atau media sosial seperti Facebook, Whatsapp, BBM, dan Instagram. Kepemilikan website didominasi perusahan besar.
Langkah Perbaikan
Dalam rangka memaksimalkan peluang dan keuntungan serta mengurangi kendala yan dihadapi bisnis e-commerce peran seluruh pelaku ekonomi sangat diperlukan, terutama peran Pemerintah Indonesia. Sebagaimana disampaikan pada awal artikel, pemerintah telah mengeluarkan Paket Kebijakan Ekonomi jilid XIV berupa Peta Jalan (road map) e-commerce yang selanjutnya akan ditetapkan dalam Peraturan Presiden. Peta Jalan e-commerce mengatur 8 (delapan) aspek yaitu pendanaan, perpajakan yang memudahkan, perlindungan konsumen, pendidikan SDM, logistik, infrastruktur komunikasi, kemaanan cyber dan pembentukan manajamen pelaksana[2].

Sumber: Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Menurut Samuelson dan Nordhaus (2010:35)[3], Pemerintah memiliki tiga fungsi utama dalam perekonomian, yaitu efisiensi, keadilan, dan stabilitas ekonomi. Berikut ini 8 (delapan) aspek Peta Jalan e-commerce  beserta poin-poin yang diatur di dalamnya dikaitkan dengan tiga fungsi pemerintah dalam perekonomian:
1.       Meningkatkan efisiensi dengan mendorong kompetisi dan menyediakan barang publik.
Peta Jalan I (Pendanaan)
Tujuannya, mempermudah dan memperluas akses melalui skema:
a.       KUR untuk tenant pengembangan platform.
b.      Hibah untuk inkubator bisnis yang akan membimbing/mendampingi start-up.
c.       Dana USO untuk UMKM digital dan start-up e-commerce platform.
d.      Angel capital, yang diperlukan saat start-up masih berada dalam tahap valley of death (usaha masih merugi) dalam tahap komersialisasi.
e.       Seed capital dari Bapak Angkat.
f.        Crowdfunding, yaitu pendanaan alternatif yang dananya dihimpun dari kelompok/komunitas tertentu atau masyarakat luas.

Peta Jalan IV (Pendidikan dan SDM)
a.       Meningkatkan kampanye kesadaran e-commerce.
b.      Perancangan program inkubator nasional.
c.       Penyusunan dan peningkatan kurikulum e-commerce.
d.      Peningkatan edukasi e-commerce kepada konsumen, pelaku, penegak hukum.

Peta Jalan V (Logistik)
a.       Meningkatkan logistik e-commerce melalui Sistem Logistik Nasional (SISLOGNAS) untuk meningkatkan kecepatan pengiriman dan mengurangi biaya pengiriman.
b.      Revitalisasi, restrukturisasi dan modernisasi PT. Pos Indonesia (Persero) sebagai penyedia jasa pos nasional.
c.       Pengembangan alih daya fasilitas logistik e-commerce.
d.      Mengembangkan Sistem Logistik dari Desa ke Kota dengan sinergitas antara pasar, terminal, komoditi, dan pasar induk, pusat distribusi regional, dan pengaturan transportasi desa dan kota.

Peta Jalan VI (Infrastruktur Komunikasi)
Percepatan pembangunan jaringan broadband berkecepatan tinggi, agar e-commerce dapat dimanfaatkan di seluruh Indonesia.

2.       Mewujudkan keadilan dengan menggunakan program pajak dan pengeluaran pemerintah. Mendistribusikan kembali pendapatan negara kepada kelompok-kelompok tertentu.
Peta Jalan II (Perpajakan)
Memberikan insentif perpajakan melalui:
a.       Pengurangan pajak bagi investor lokal yang investasi di start-up.
b.      Penyederhanaan izin/prosedur perpajakan bagi start-up e-commerce yang omzetnya dibawah Rp 4,8 miliar/tahun melalui pelaksanaan PP No. 46 Tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu, sehingga PPh final hanya sebesar 1%.
c.       Memberikan persamaan perlakuan perpajakan antara pengusaha e-commerce asing dengan domestik. Pelaku usaha asing yang menyediakan layanan dan/atau konten di Indonesia wajib untuk memenuhi seluruh ketentuan perpajakan.

3.       Mendorong stabilitas ekonomi.
Stabilitas ekonomi dapat tercipta dalam e-commerce apabila konsumen terindungi, keamanan terjaga, dan terdapat qulity assurance.
Peta Jalan III (Perlindungan Konsumen)
Harmonisasi regulasi yang menyangkut sertifikasi elektronik, proses akreditasi, kebijakan mekanisme pembayaran, perlindungan konsumen dan pelaku industri e-commerce, dan skema penyelesaian sengketa. Pengembangan national payment gateway secara bertahap.

Peta Jalan VII (Keamanan siber/ cyber security)
Menyusun model sistem pengawasan nasional dalam transaksi e-commerce dan meningkatkan public awareness tentang kejahatan dunia maya serta menyusun SOP terkait penyimpanan data konsumen, sertifikasi untuk keamanan data konsumen.


Peta Jalan VIII (Pembentukan Manajemen Pelaksana)
Upaya sistematis dan terkoordinasi untuk penerapan Peta Jalan e-commerce dan sekaligus melakukan monitoring dan evaluasi implementasi Peta Jalan e-commerce.
Dengan segera terbitnya Peraturan Pemerintah terkait e-commerce diharapkan pertumbuhan bisnis e-commerce di Indonesia sesuai dengan target yang telah ditentukan.
Saran
Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Peta Jalan e-commerce telah merespon kendala-kendala yang dihadapi pelaku bisnis e-commerce di Indonesia, namun demikian untuk e-commerce yang lebih baik, kami mengusulkan beberapa saran masukan sebagai berikut:
a.       Peraturan terkait e-commerce agar segera ditetapkan dan dalam pelaksanaannya nanti dapat hemat birokrasi sesuai dengan semangat Presiden Republik Indonesia. Mengingat Peta Jalan e-commerce saat ini masih berbentuk rancangan Peraturan Pemerintah yang masih menunggu penetapan dari Presiden, setelah ditetapkan nantinya masih memerlukan peraturan-peraturan teknis pelaksanaan e-commerce yang dikeluarkan oleh Kementerian terkait.
b.      Penjual/produsen agar meningkatkan daya saingnya. Persaingan dalam e-commerce tidak hanya dengan sesama pelaku bisnis lokal namun dituntut untuk siap menghadapi persaingan dengan pengusaha lintas negara. Dengan demikian  produk maupun layanan yang berkualitas menjadi kunci agar mampu memenangkan persaingan secara global.




[1] http://finance.detik.com/ekonomi-bisnis/3333423/transaksi-e-commerce-rp-250-t-mendag-ri-punya-kekuatan-perdagangan-digital-global
[2] https://www.ekon.go.id/berita/view/paket-kebijakan-ekonomi-xiv.2859.html
[3] Samuelson, Paul A., and William D. Nordhaus. Economics 19th Edition. Singapore: McGraw-Hill Irwin, 2010. 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

ANALYZING FINANCING ACTIVITIES Chapter 3

ANALISIS AKTIVITAS INVESTASI: Investasi Antar Perusahaan Chapter 5

RETURN ON INVESTED CAPITAL AND PROFITABILITY ANALYSIS PENGEMBALIAN ATAS INVESTASI MODAL DAN ANALISIS PROFITABILITAS Chapter 8